rajabacklink
Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan 4 Madzhab

Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan 4 Madzhab

25 Okt 2021
2333x
Ditulis oleh : IdeBlog

Di Kelompok beberapa ulama Istilah arti Yang dimengerti Dari nikah siri masih jadi ikhtilaf. Hingga hukum yang muncul darinya alam ketidaksamaan .

1. MENURUT MADZHAB MALIKI

Menurut Malikiyah yang diartikan nikah siri adalah "Nikah yang atas pesan suami, beberapa saksi merahasiakannya untuk review istrinya ATAU Jemaah nya, sekalinya Keluarga di Tempat "

Dalam mazhab maliki Bila pernikahan siri itu dikerjakan karena takut dengan mengumumkan bisa terjadi satu hal yang diharapkan tidak contoh tindakan dzalim, atau cemas takut terkena sihir karena itu pernikahannya bukan satu yang haram dan tidak perlu penangguhan pernikahan Tetapi , bila lenyap kekuatiran dan ketakutan sama seperti yang di atas jadi tidak bisa ada praktek jasa nikah siri.

Pernikahannya bisa diurungkan bila ke-2 nya belum sampai lakukan jalinan suami istri. Tetapi bila terjadi jalinan suami istri ke-2 nya harus dipisah .

Ibnu Syihab pernah mengembangkan mengenai hukum seorang lelaki yang menikah secara siri dengan datangkan ke-2 saksi, KARENA ITU beliau Menjawab: " Bila lelaki ITU Sudah lakukan jalinan suami-Istri KARENA ITU Harus dipisah .

Si Istri memiliki hak memperoleh maharnya Dan Harus ber'iddah Sampai usai periode iddahnya, Dan Ke ke-2 orang utan saksi yang sudah sembunyikan pernikahan harus mendapatkan hukuman.

Bila periode iddah sudah usai dan sang lelaki ini ingin menikah dengannya kembali harus secara 'alaniyah (pernikahan terus-terang dengan ditampilkan ).

Tetapi , saat ke-2 nya belum bersatu karena itu harus dipisah tanpa mahar untuk si istri. Sebenarnya karena nikah siri itu tidak syah ."

2. MENURUT MADZHAB HANAFI

Menurut Hanafiyah yang diartikan dengan istilah nikah siri ialah Sebuah pernikahan Yang TIDAK DAPAT mendatangkan ke-2 saksi,

adapun bila dalam pernikahan sudah didatangi 2 orang saksi KARENA ITU Bukan diberi nama di nikah siri tetapi 'alaniyah pernikahan secara umum yang dijumpai masyarakat luas

Adapun permasalahan ketidak hadiran wali dalam madzhab ini tidak mendapatkan perhatian khusus karena wali bukan rukun syah nikah hingga bila ada 2 orang saksi tanpa wali pernikahan telah dipandang syah .

Menurut Hanafiah pernikahan siri ialah pernikahan Yang di haramkan berdasar Alasan JIKA ADA Perintah Rasulullah Saw Yang mewajibkan ADA penayangan hearts pernikahan

أعلنوا هذا النكاح

3. Pendapat madzhab AS-Syafi'iyah

TIDAK JAUH Dari Opini Hanafiyah, Kelompok madzhab Penyanyi TIDAK memperkenankan Praktek nikah siri. Menyiarkannya ialah LEBIH Dicintai

4. Menurut Jasa Nikah Siri dalam madzhab Hanbali

Menurut mazhab Hanbali, nikah Yang Sudah diadakan Menurut Ketetapan syariat Islam ialah syah , Walau dirahasiakan Oleh ke-2 mempelai, wali Dan beberapa saksinya.

Namun hukumnya makruh. Menurut satu kisah , Khalifah Umar bin al-Khattab pernah memberikan ancaman aktor nikah siridengan hukuman memiliki

Kelompok ulama dan intelektual Indonesia juga terjadi ketidaksamaan penglihatan mengenai jasa nikah siri, ada yang larang , memperkenankan , dan ada juga yang ada pada status tengah.

Ketidaksamaan penglihatan itu benar-benar wajar muncul karena masing-masing faksi berpendapat dengan interpretasinya sendiri.

Oleh karenanya , Yang Perlu ialah janganlah Sampai ADA faksi Yang usaha memonopoli tafsiran Sesuai Udara gairah nya untuk review penuhi tujuan dan keperluannya semata-mata . Tafsiran Islam didasari PADA beberapa argumen Dan Referensi , baik Datang Dari al-Quran, Hadis, ijma', qiyas, ATAU ijtihad.

Beberapa ulama memandang nikah siri dihalalkan, asal penuhi syarat dan rukun nikah. Masalah Islam tidak mengharuskan pendataan nikah oleh negara.

Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir memiliki pendapat sekitar ramainya nikah siri yang sudah dilakukan beberapa selebritis di Tanah air, minta praktek nikah siri atau nikah di balik tangan disetop .

Menurut Ba'asyir, langkah atau wujud nikah begitu bisa memunculkan fitnah dan bikin rugi ke-2 faksi di masa datang .

Oleh karenanya , Seharusnya Praktek Jasa nikah siri sebaiknya dihapus saja.Nikah siri atau nikahdi balik tangan dan tidak tercatat di KUA akhir-akhir ini dilihat syah agama .

Searah DENGAN pernyataan Ba'asyir, M. Quraish Shihab menyampaikan JIKA Begitu Keutamaan Pendataan nikah yang memutuskan lewat undang-undang,

di lain sisi nikah yang tidak tercatat sepanjang ada 2 orang saksi- masih dipandang syah oleh hukum agama, meskipun nikah ITU dipandang syah , tetapi nikah di balik serbi can menyebabkan dosa untuk review Aktor -pelakunya, KARENA menyalahi Ketetapan Yang diputuskan Oleh Pemerintahan (ulul amri).

Al-Quran Memerintah tiap muslim untuk review mematuhi ulul amri asal TIDAK berlawanan DENGAN hukum Allah. Dalam soal Pendataan ITU , dia TIDAK Saja TIDAK berlawanan , TAPI Malah Benar-Benar searah DENGAN semangat al-Quran.

Dari Beragam argumen ITU kelihatan JIKA Baik ITU ulama fikih klasik , ATAU kontemporer biasanya Melawan Jnikah siri, KARENA can memunculkan mudharat (Bahaya)

Walau TIDAK can disangkal ADA beberapa ulama Yang memperkenankan , DENGAN argumen sebagai usaha menghindar zina.

Namun , untuk menghindar zina tidak perlu nikah siri, nikah yang sudah dilakukan dengan proses yang betul yang dianggap oleh hukum agama dan negara semakin lebih jamin untuk kehidupan di masa mendatang .

Ketua MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin Menambah berkaitan Praktek jasa nikah siri (nikah di balik serbi ) ialah syah hearts Islam, asal SEMUA rukun Dan ketentuannya tercukupi .

Sepanjang suami bertanggung jawab Dan penuhi Kewajiban nya sebagai kepala rumah tangga , KARENA ITU pernikahan siri syah dan halal secara agama.

JIKA Yang Terjadi ialah kebalikannya , KARENA ITU faksi Istri ATAU Anak hasil temuan Dari pernikahan ITU mempunyai Potensi Jadi pesta Yang dirugikan.

Beliau menambah , jika satu saat suami memberi tindakan tidak baik , seperti memunculkan kesengsaraan , atau telantarkan anak-istrinya , perkawinan itu masih tetap syah , tetapi tindakan sang suami jadi haram.

Di sisi lain , jika anak dan istri ditelantarkan, tidak dapat menuntut suami atau ayahnya karena tidak ada bukti pernikahan.

Dengan tidak ada bukti nikah, memiliki arti anak dan istrinya tidak punyai kemampuan hukum. Perihal ini pula yang selanjutnya jadi kekurangan jasa nikah siri.

 

Berita Terkait
Baca Juga:
Miris! Rakyat Masih Hidup Susah, Mensos Risma Hapus Bansos Tunai per Bulan Ini

Miris! Rakyat Masih Hidup Susah, Mensos Risma Hapus Bansos Tunai per Bulan Ini

Majalah Dinding      

23 Sep 2021 | 2021


Di tengah kesulitan yang masih dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengambil kebijakan penghapusan atau penghentian bansos tunai atau BST ...

jasa anti rayap

Jasa Anti Rayap: Solusi Terbaik Melindungi Bangunan dari Kerusakan

Bisnis      

27 Des 2025 | 241


Rayap merupakan salah satu hama paling berbahaya bagi bangunan, baik rumah tempat tinggal, perkantoran, gudang, hotel, hingga bangunan industri. Serangannya sering kali tidak terlihat di ...

Rahasia Lolos FKUI dengan Strategi Sukses yang Terbukti

Rahasia Lolos FKUI dengan Strategi Sukses yang Terbukti

Pendidikan      

3 Maret 2025 | 343


Persaingan untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sangatlah ketat. Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa berjuang untuk mendapatkan kursi di salah satu fakultas ...

RajaSEO.com vs. Layanan SEO Lain: Apa yang Membuatnya Lebih Unggul?

RajaSEO.com vs. Layanan SEO Lain: Apa yang Membuatnya Lebih Unggul?

Bisnis      

25 Maret 2025 | 310


Dalam dunia digital yang semakin berkembang, optimasi mesin pencari atau SEO menjadi kunci untuk meningkatkan visibilitas online bisnis. Di Indonesia, banyak penyedia layanan SEO yang ...

Musim Hujan Itu Ternyata...

Musim Hujan Itu Ternyata...

Religi      

16 Des 2019 | 1812


Musim hujan telah tiba... Di Indonesia, ketika bulan memasuki nama bulan dengan akhiran –ber itu menjadi salah satu penanda bahwa musim hujan telah tiba. Musim ketika orang-orang ...

Alhamdulillah Kabar Baik, DKI Jakarta Keluar Zona Merah

Alhamdulillah Kabar Baik, DKI Jakarta Keluar Zona Merah

Kesehatan      

13 Agu 2021 | 2315


Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan zonasi risiko Covid-19 terbaru yang berlaku mulai 8 Agustus 2021. Hasilnya, seluruh kotamadya di DKI Jakarta telah bebas dari zona ...