
Di Kelompok beberapa ulama Istilah arti Yang dimengerti Dari nikah siri masih jadi ikhtilaf. Hingga hukum yang muncul darinya alam ketidaksamaan .
1. MENURUT MADZHAB MALIKI
Menurut Malikiyah yang diartikan nikah siri adalah "Nikah yang atas pesan suami, beberapa saksi merahasiakannya untuk review istrinya ATAU Jemaah nya, sekalinya Keluarga di Tempat "
Dalam mazhab maliki Bila pernikahan siri itu dikerjakan karena takut dengan mengumumkan bisa terjadi satu hal yang diharapkan tidak contoh tindakan dzalim, atau cemas takut terkena sihir karena itu pernikahannya bukan satu yang haram dan tidak perlu penangguhan pernikahan Tetapi , bila lenyap kekuatiran dan ketakutan sama seperti yang di atas jadi tidak bisa ada praktek jasa nikah siri.
Pernikahannya bisa diurungkan bila ke-2 nya belum sampai lakukan jalinan suami istri. Tetapi bila terjadi jalinan suami istri ke-2 nya harus dipisah .
Ibnu Syihab pernah mengembangkan mengenai hukum seorang lelaki yang menikah secara siri dengan datangkan ke-2 saksi, KARENA ITU beliau Menjawab: " Bila lelaki ITU Sudah lakukan jalinan suami-Istri KARENA ITU Harus dipisah .
Si Istri memiliki hak memperoleh maharnya Dan Harus ber'iddah Sampai usai periode iddahnya, Dan Ke ke-2 orang utan saksi yang sudah sembunyikan pernikahan harus mendapatkan hukuman.
Bila periode iddah sudah usai dan sang lelaki ini ingin menikah dengannya kembali harus secara 'alaniyah (pernikahan terus-terang dengan ditampilkan ).
Tetapi , saat ke-2 nya belum bersatu karena itu harus dipisah tanpa mahar untuk si istri. Sebenarnya karena nikah siri itu tidak syah ."
2. MENURUT MADZHAB HANAFI
Menurut Hanafiyah yang diartikan dengan istilah nikah siri ialah Sebuah pernikahan Yang TIDAK DAPAT mendatangkan ke-2 saksi,
adapun bila dalam pernikahan sudah didatangi 2 orang saksi KARENA ITU Bukan diberi nama di nikah siri tetapi 'alaniyah pernikahan secara umum yang dijumpai masyarakat luas
Adapun permasalahan ketidak hadiran wali dalam madzhab ini tidak mendapatkan perhatian khusus karena wali bukan rukun syah nikah hingga bila ada 2 orang saksi tanpa wali pernikahan telah dipandang syah .
Menurut Hanafiah pernikahan siri ialah pernikahan Yang di haramkan berdasar Alasan JIKA ADA Perintah Rasulullah Saw Yang mewajibkan ADA penayangan hearts pernikahan
أعلنوا هذا النكاØ
3. Pendapat madzhab AS-Syafi'iyah
TIDAK JAUH Dari Opini Hanafiyah, Kelompok madzhab Penyanyi TIDAK memperkenankan Praktek nikah siri. Menyiarkannya ialah LEBIH Dicintai
4. Menurut Jasa Nikah Siri dalam madzhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali, nikah Yang Sudah diadakan Menurut Ketetapan syariat Islam ialah syah , Walau dirahasiakan Oleh ke-2 mempelai, wali Dan beberapa saksinya.
Namun hukumnya makruh. Menurut satu kisah , Khalifah Umar bin al-Khattab pernah memberikan ancaman aktor nikah siridengan hukuman memiliki
Kelompok ulama dan intelektual Indonesia juga terjadi ketidaksamaan penglihatan mengenai jasa nikah siri, ada yang larang , memperkenankan , dan ada juga yang ada pada status tengah.
Ketidaksamaan penglihatan itu benar-benar wajar muncul karena masing-masing faksi berpendapat dengan interpretasinya sendiri.

Oleh karenanya , Yang Perlu ialah janganlah Sampai ADA faksi Yang usaha memonopoli tafsiran Sesuai Udara gairah nya untuk review penuhi tujuan dan keperluannya semata-mata . Tafsiran Islam didasari PADA beberapa argumen Dan Referensi , baik Datang Dari al-Quran, Hadis, ijma', qiyas, ATAU ijtihad.
Beberapa ulama memandang nikah siri dihalalkan, asal penuhi syarat dan rukun nikah. Masalah Islam tidak mengharuskan pendataan nikah oleh negara.
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir memiliki pendapat sekitar ramainya nikah siri yang sudah dilakukan beberapa selebritis di Tanah air, minta praktek nikah siri atau nikah di balik tangan disetop .
Menurut Ba'asyir, langkah atau wujud nikah begitu bisa memunculkan fitnah dan bikin rugi ke-2 faksi di masa datang .
Oleh karenanya , Seharusnya Praktek Jasa nikah siri sebaiknya dihapus saja.Nikah siri atau nikahdi balik tangan dan tidak tercatat di KUA akhir-akhir ini dilihat syah agama .
Searah DENGAN pernyataan Ba'asyir, M. Quraish Shihab menyampaikan JIKA Begitu Keutamaan Pendataan nikah yang memutuskan lewat undang-undang,
di lain sisi nikah yang tidak tercatat sepanjang ada 2 orang saksi- masih dipandang syah oleh hukum agama, meskipun nikah ITU dipandang syah , tetapi nikah di balik serbi can menyebabkan dosa untuk review Aktor -pelakunya, KARENA menyalahi Ketetapan Yang diputuskan Oleh Pemerintahan (ulul amri).
Al-Quran Memerintah tiap muslim untuk review mematuhi ulul amri asal TIDAK berlawanan DENGAN hukum Allah. Dalam soal Pendataan ITU , dia TIDAK Saja TIDAK berlawanan , TAPI Malah Benar-Benar searah DENGAN semangat al-Quran.
Dari Beragam argumen ITU kelihatan JIKA Baik ITU ulama fikih klasik , ATAU kontemporer biasanya Melawan Jnikah siri, KARENA can memunculkan mudharat (Bahaya)
Walau TIDAK can disangkal ADA beberapa ulama Yang memperkenankan , DENGAN argumen sebagai usaha menghindar zina.
Namun , untuk menghindar zina tidak perlu nikah siri, nikah yang sudah dilakukan dengan proses yang betul yang dianggap oleh hukum agama dan negara semakin lebih jamin untuk kehidupan di masa mendatang .
Ketua MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin Menambah berkaitan Praktek jasa nikah siri (nikah di balik serbi ) ialah syah hearts Islam, asal SEMUA rukun Dan ketentuannya tercukupi .
Sepanjang suami bertanggung jawab Dan penuhi Kewajiban nya sebagai kepala rumah tangga , KARENA ITU pernikahan siri syah dan halal secara agama.
JIKA Yang Terjadi ialah kebalikannya , KARENA ITU faksi Istri ATAU Anak hasil temuan Dari pernikahan ITU mempunyai Potensi Jadi pesta Yang dirugikan.
Beliau menambah , jika satu saat suami memberi tindakan tidak baik , seperti memunculkan kesengsaraan , atau telantarkan anak-istrinya , perkawinan itu masih tetap syah , tetapi tindakan sang suami jadi haram.
Di sisi lain , jika anak dan istri ditelantarkan, tidak dapat menuntut suami atau ayahnya karena tidak ada bukti pernikahan.
Dengan tidak ada bukti nikah, memiliki arti anak dan istrinya tidak punyai kemampuan hukum. Perihal ini pula yang selanjutnya jadi kekurangan jasa nikah siri.
Menelusuri Jejak Politik Nasyirul Falah Amru di Jawa Timur X
6 Jun 2025 | 396
Profil Nasyirul Falah Amru (PDI-P) Daerah Pemilihan Jawa Timur X adalah sebuah kisah yang menarik perhatian banyak kalangan, terutama di dalam dunia politik Indonesia. Pria ini dikenal ...
Pengumuman CPNS: Perbedaan Seleksi Tahun Ini yang Harus Diketahui
20 Apr 2025 | 319
Pengumuman CPNS selalu dinantikan oleh banyak pencari kerja di Indonesia, terutama mereka yang ingin mengabdi kepada negara. Setiap tahun, pemerintah melakukan proses seleksi yang beragam ...
Elegansi dalam Kesederhanaan: Gaya Berpakaian Santri Al Masoem
15 Agu 2024 | 296
Al Masoem Boarding School di Bandung adalah salah satu sekolah islam di Bandung yang memiliki pendekatan yang unik terhadap pendidikan. Salah satu aspek unik dari sekolah ini adalah gaya ...
Gubernur Kalbar Sebut Deforestasi dan Tambang Penyebab Bencana Banjir
10 Nov 2021 | 1934
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengakui bahwa deforestasi dan pertambangan adalah penyebab bencana banjir yang menerjang beberapa wilayahnya belakangan ini, ...
Sistem Penilaian Ujian IPB yang Transparan Mengapa Ini Begitu Penting
17 Apr 2025 | 616
Sistem Penilaian Ujian IPB menjadi salah satu isu krusial dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Penilaian Transparan IPB bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari ...
19 Nov 2025 | 208
Ketika memilih perguruan tinggi, calon mahasiswa biasanya akan melihat dua hal penting: reputasi dan kurikulum. Program Studi Teknologi Pangan Universitas Ma’soem berhasil memenuhi ...