
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
Meningkatkan Ketepatan Keputusan Bisnis Lewat Analisis Media
12 Maret 2025 | 313
Dalam era digital yang semakin berkembang, informasi menjadi salah satu aset terpenting bagi perusahaan. Keputusan yang tepat sangat bergantung pada data yang akurat dan relevan. Salah satu ...
Maksimalkan Potensi Bisnis Kursus Les Musik Anak Anda
9 Jun 2025 | 117
Dalam era digital saat ini, keberadaan online tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama bagi bisnis kursus les musik anak. Promosi website les musik anak Anda adalah langkah krusial untuk ...
Dengan Kemuliaan Bersedekah, Dapat Merubah Takdir Hidup Kita
20 Sep 2021 | 1981
Dalam kehidupan suatu takdir mungkin tidak dapat kita hindari karena itu adalah ketentuan dari Allah SWT. Takdir merupakan suatu hal yang telah dituliskan dan ditetapkan ...
Bisnis Sampingan Jasa Penulisan: Solusi untuk Mahasiswa yang Memerlukan Bantuan Akademis
27 Jun 2024 | 231
Berkembangnya teknologi dan makin meningkatnya tekanan akademis yang harus dihadapi oleh mahasiswa saat ini, telah mendorong munculnya berbagai layanan jasa penulisan sebagai bisnis ...
Cara Membangun Backlink Melalui Kolaborasi Konten
28 Apr 2025 | 282
Dalam dunia pemasaran digital, membangun backlink merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan trafik website. Backlink adalah tautan yang mengarah ke situs Anda dari website ...
23 Des 2025 | 31
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan bantuan BPJPH Peduli bagi masyarakat terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang dan Pidie Jaya. Bantuan ...