
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
Mengapa Kita Harus Terus Belajar? Menjadi Pembelajar Seumur Hidup
30 Agu 2025 | 423
Di tengah tantangan zaman yang terus berubah, kebutuhan pendidikan yang relevan dan berkelanjutan menjadi semakin penting. Madrasah Aliyah Nurul Amin hadir sebagai salah satu lembaga ...
Resep Makanan Udang Keju yang Lezat dan Menggugah Selera
9 Jul 2024 | 483
Kuliner merupakan bagian penting dari budaya suatu negara. Di Indonesia, kuliner terkenal dengan keanekaragaman rasa dan bahan-bahan alami yang digunakan dalam setiap masakan. Salah satu ...
Tryout Online AKM SMA: Solusi Belajar Mandiri di Era Kurikulum Merdeka
6 Mei 2025 | 576
Di era Kurikulum Merdeka, pendidikan di Indonesia mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu aspek penting dari kurikulum ini adalah penekanan pada pembelajaran yang lebih fleksibel ...
11 Jan 2020 | 1620
Ingin bisa keliling Asia Afrika hanya dalam hitungan jam? Mengunjungi negara-negara Asia dan Afrika, kini bisa dilakukan sekaligus! Jika kamu tertarik, datanglah ke Kota Bandung! Kota yang ...
3 Des 2019 | 2644
Pernahkah kamu merasa demotivasi? Pernahkah kamu merasa hari-harimu berjalan seakan tanpa rasa? Pergi pagi dan pulang petang setiap harinya tanpa ada yang bisa ‘dipetik’ ...
Keandalan Bahan Bakar Menopang Performa Traga Pick Up yang Tangguh
15 Jul 2024 | 888
Keandalan bahan bakar adalah kunci utama dalam menjaga performa optimal traga pick up. Dengan menggunakan bahan bakar yang berkualitas dan sesuai, mesin dapat beroperasi secara efisien dan ...