
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
Jasa Catering Jakarta Enak dan Halal Harga Ramah
26 Nov 2021 | 2843
Apakah anda termasuk orang yang jarang masak, sibuk dan tidak ada waktu untuk masak sehari-harinya, karena sibuk kerja dikantor atau kesibukan lainnya sehingga anda benar-benar tidak ada ...
Strategi Persiapan Menghadapi SNBT 2026: Metode Belajar yang Terbukti Efektif
20 Maret 2025 | 415
Persiapan untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2026 sudah seharusnya dimulai dengan disiplin dan strategi yang tepat. Mengingat tingkat persaingan yang sangat ketat, penerapan metode ...
Strategi Memulai Bisnis Online Modern agar Cepat Berkembang dan Menguntungkan
26 Mei 2026 | 76
Perkembangan teknologi internet telah membawa perubahan besar dalam dunia usaha modern. Aktivitas bisnis yang dahulu membutuhkan tempat usaha fisik, modal besar, dan proses operasional yang ...
Antonim Baru yang Sering Digunakan dalam Bahasa Gaul
21 Maret 2025 | 559
Dalam dunia komunikasi, terutama di kalangan anak muda, bahasa gaul menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Salah satu elemen menarik dari bahasa gaul adalah hadirnya istilah-istilah baru, ...
Meningkatkan Promosi di Sosmed untuk Training Online MLM
24 Jun 2025 | 212
Di era digital ini, promosi di sosmed training online MLM menjadi salah satu strategi yang sangat penting untuk menjangkau audiens lebih luas. Berbagai platform media sosial seperti ...
Mengapa Studi Kasus Media Monitoring Penting untuk Bisnis Anda
20 Maret 2025 | 443
Di era digital yang serba cepat ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Bisnis perlu mewaspadai bagaimana citra mereka terbentuk dan dikembangkan di dalam dunia maya. Oleh karena ...