Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
Masih Sering Bingung Ketika Dompetmu Tertinggal?
1 Feb 2020 | 1112
“Aduh aku ngga bawa uang tunai nih, pinjem dulu dong!” “Ya ampun, dompet aku ketinggalan, gimana dong?” Kira-kira kita akan berkata seperti itu jika kebetulan ...
6 Okt 2021 | 1488
Vaksinasi covid-19 kini telah menyebar ke seluruh dunia. Tak terkecuali juga Indonesia. Pemerintah Indonesia hingga kini terus melakukan penyebaran vaksinasi covid-19 ke ...
Berat Badan Meningkat Itu Ternyata Karena...
7 Des 2019 | 1207
Berat badan meningkat? Berat badan ideal, ini adalah hal yang umum diinginkan oleh banyak orang, khususnya para wanita. Rasanya dengan berat badan ideal, mengenakan pakaian apa saja akan ...
Ternyata Memelihara Tanaman di Dalam Rumah Itu...
2 Feb 2020 | 1160
Tanaman, ini adalah salah satu makhluk yang Tuhan ciptakan di dunia ini. Sama seperti manusia dan hewan, tanaman juga tercipta dengan manfaat dalam dirinya. Seperti yang disebutkan dalam Al ...
Merasa Disapa oleh Nikita Mirzani, Bjorka: Halo Nyonya, Saya Tidak Punya Waktu Untuk Melayani Anda
22 Sep 2022 | 358
Hacker Bjorka terus menyebar ancaman kepada para petinggi pemerintahan Indonesia. Melalui akun twitter @bjorkanism19, pada Minggu (18/9/2022) Bjorka memulai cuitannya dengan menyapa ...
5 Tanaman Hias Ini Bisa Membuat Pemiliknya Kaya Mendadak
26 Agu 2020 | 3431
Rasanya sudah lama kita tidak mendengar tentang tanaman hias yang mempunyai harga yang lumayan mahal dan sangat diburu oleh para penikmat keindahan tanaman hias. Memang beberapa tahun ...