Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
19 Jan 2020 | 2128
Pernah makan burger? Bagaimana caramu memakannya? Kebanyakan orang sih memakannya dengan memegang roti menggunakan kedua tangan lalu menikmati bagian roti atas, tengah, juga roti ...
22 Des 2019 | 1346
Berlibur, ini bisa dengan atau tanpa rencana yang rapi. Bagi kalian tipe orang yang berlibur dengan rencanan rapi, tentu sudah menyiapkan itinerary atau rencana perjalanan dengan saksama ...
Waspada! Tanda Berikut Ini adalah Anda Terserang Penyakit Ginjal
16 Nov 2022 | 677
GINJAL merupakan salah satu organ penting manusia. Oleh karena itu, kita semua tentu saja harus selalu menjaga kesehatan ginjal. Selain menyaring produk limbah dari ...
Mulai dari Mural Hingga Sikap Anti Serikat, Menjadikan Paul LePage Sebagai Gubernur Terbodoh
18 Des 2023 | 417
Tindakan seorang penjabat publik bisa menjadi sikap untuk mengetahui kecerdasan politiknya oleh masyarakat luas. Seperti yang terjadi pada Gubernur Maine, Paul LePage, telah menjadi ...
6 Jan 2020 | 1511
Mengapa ada pagi? Kadang, tanpa sadar, kita mengeluhkan datangnya pagi. Seolah ketika kita terbangun di pagi hari, pagi seolah-olah mengganggu waktu kita. Mengganggu waktu kita untuk ...
Cara Mudah Mencegah Penurunan Penglihatan di Usia 45 Tahun
31 Jul 2023 | 902
Apakah Anda berusia 45 tahun atau lebih? Jika ya, maka artikel ini sangat penting untuk Anda baca! Salah satu perubahan yang tidak dapat dihindari dengan bertambahnya usia adalah penurunan ...