
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
Menguak Fakta Mengejutkan Tentang Biaya Kuliah di Kampus Swasta Bandung
14 Agu 2024 | 670
Bandung, kota yang dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan terbaik di Indonesia, tidak hanya menawarkan kualitas pendidikan yang tinggi, tetapi juga berbagai pilihan kampus swasta yang ...
Jasa Like Aplikasi Mobile: Biar Aplikasi Kamu Ramai & Dilirik
6 Apr 2025 | 459
Di era digital saat ini, peluncuran aplikasi mobile bukanlah hal yang sepele. Dengan jutaan aplikasi yang tersedia di platform seperti Google Play Store dan Apple App Store, tantangan utama ...
Jual Beli Mobil Bekas dari mobil88 Tawarkan Beragam Tipe dan Harga Avanza Bekas
15 Nov 2022 | 1579
Sebagai penyedia layanan jual beli mobil bekas berkualitas, mobil88 tawarkan berbagai tipe dan harga Avanza bekas. Bagaimana spesifikasinya? Simak di sini! Meski bukan barang baru, ...
Cara Memanfaatkan Media Sosial untuk Promosi Blog Makanan
13 Jul 2024 | 467
Dalam era digital yang sedang berkembang pesat, media sosial telah menjadi salah satu alat paling efektif bagi para food blogger untuk mempromosikan konten mereka. Dengan menerapkan ...
Resep Makanan Udang Keju yang Lezat dan Menggugah Selera
9 Jul 2024 | 534
Kuliner merupakan bagian penting dari budaya suatu negara. Di Indonesia, kuliner terkenal dengan keanekaragaman rasa dan bahan-bahan alami yang digunakan dalam setiap masakan. Salah satu ...
Iklan Facebook Ads dengan Messenger Dapatkan Pelanggan Melalui Percakapan
23 Maret 2025 | 271
Dalam era digital saat ini, penting bagi bisnis untuk memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau lebih banyak pelanggan. Salah satu cara yang paling efektif adalah melalui iklan ...