Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
8 Feb 2020 | 1029
Ikan, ini adalah salah satu protein hewani yang menjadi salah satu menu yang diminati masyarakat Indonesia. Kali ini kita akan bahas mengenai ikan mas! Ikan mas adalah ikan air tawar yang ...
1 Des 2019 | 1950
Vagabond, ini menjadi salah satu dari trending topic yang diperbincangkan warganet beberapa waktu belakangan ini, khususnya minggu lalu. Mengapa minggu lalu? Karena tepat minggu lalu lah ...
Hati-hati! Ternyata Rutinitas (Bisa) Membuat...
21 Des 2019 | 1628
Rutinitas, hal ini lah yang seakan membuat jarak antara anak dengan orangtua, adik dengan kakak, cucu dengan nenek, keponakan dengan om, dan berbagai hubungan keluarga lainnya. Di zaman ...
Mulai Sekarang Jangan Lagi Masak Telur dengan Cara Ini, Bahaya Banget
6 Des 2021 | 1069
Telur menjadi salah satu makanan lazim yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia. Entah itu diolah dengan cara digoreng atau direbus, telur seolah menjelma menjadi ...
Apa Alasanmu Mengunjungi Medsos?
5 Feb 2020 | 1044
Medsos ada media sosial adalah salah satu ‘tempat’ yang rasanya dikunjungi setiap hari oleh hampir oleh setiap orang. Medsos ini seakang menjadi destinasi wajib dari hampir ...
Dosa Ini Setara 73 Kali Zina Sama Ibu Sendiri, Tetangga Sering Lakukan
1 Maret 2023 | 257
Ustadz Khalid Basalamah tegaskan menghindari dosa setara zina 73 kali dengan ibu Ini adalah jenis dosa yang dikatakan Ustadz Khalid ...