
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027”, yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8/2021).
Karena itu, menurut dia, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.
Meski demikian, katanya, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Namun apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” katanya bertanya.
“Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi, bukan merupakan alasan signifikan,” ujar Hamdan.
“Jadi, pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata Hamdan yang pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan berpendapat bahwa MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(dbs)
(hajinews)
Prediksi Passing Grade SNBP IPB 2025 Berdasarkan Data Tahun Lalu
23 Apr 2025 | 651
Menjelang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk tahun 2025, banyak calon mahasiswa yang penasaran mengenai Prediksi Passing Grade IPB 2025. Arus informasi tentang passing grade ...
Komentar Otentik, Dampak Signifikan: Kunci Bangun Komunitas Loyal
14 Apr 2025 | 410
Di era digital saat ini, kehadiran di platform media sosial bukan hanya soal memiliki akun, tetapi juga tentang bagaimana membangun hubungan yang kuat dengan audiens. Salah satu cara untuk ...
Sering Tersesat? Yuk,Belajar Kemampuan Bernavigasi dari Kucing!
8 Maret 2020 | 2042
Apakah kamu termasuk orang yang sering tersesat? Apakah kamu juga sering lupa terhadap tempat-tempat yang pernah kamu lalui? Atau apakah kamu termasuk orang yang sangat ...
6 Jan 2026 | 159
Dewasa ini banyak pelajar mencari tahu biaya pendidikan Sistem Informasi S1 di Bandung guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan transformasi digital global. Memahami rincian alasan ...
Tes Kemampuan Spasial untuk Seleksi POLRI! Kamu Siap Ngerjain atau Masih Tebak-Tebakan?
30 Des 2025 | 129
Tes kemampuan spasial untuk seleksi POLRI sering kali dianggap sepele, padahal justru menjadi salah satu penentu lolos atau tidaknya peserta dalam tahapan psikotes. Banyak calon peserta ...
Apakah Mesin Pencari Bisa Memanipulasi Hasil Pencarian? Kasus Sensorship di Beberapa Negara
23 Maret 2025 | 424
Mesin pencari telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita. Dengan hanya beberapa ketukan di keyboard, kita dapat mengakses informasi tentang hampir semua hal. Namun, ...