
Industri frozen food atau makanan beku telah menjadi salah satu sektor bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Permintaan yang terus meningkat dari konsumen membuat pelaku usaha harus memperhatikan aspek legalitas dan perizinan, terutama izin edar. Dalam artikel ini, kita akan membahas Kriteria Frozen Food yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki Izin Edar, serta pentingnya memiliki izin edar bagi pelaku usaha.
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang kriteria izin edar frozen food, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan frozen food. Frozen food merupakan makanan yang telah melalui proses pembekuan yang dilakukan untuk menjaga kesegarannya dan mempertahankan nutrisi serta kualitasnya. Contoh frozen food yang populer di masyarakat adalah nugget, bakso, dan sosis. Keuntungan dari frozen food adalah kemudahan pengolahan, keawetan, dan ketersediaan sepanjang tahun.
Sebagai produsen frozen food, memiliki izin edar merupakan hal yang penting dan wajib dipenuhi. Berikut adalah alasan mengapa izin edar penting bagi frozen food:
Frozen food adalah produk pangan olahan, sehingga harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Dengan memiliki izin edar, pelaku usaha frozen food dijamin telah memenuhi standar keamanan produk, termasuk menjaga produk bebas dari kontaminasi penyakit yang bersumber dari virus dan bakteri.
Produk frozen food yang dilengkapi izin edar resmi tentunya akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen dan pasar. Konsumen akan merasa lebih aman dan percaya saat mengonsumsi produk yang telah terjamin keamanannya. Selain itu, izin edar juga memberikan informasi mengenai nutrisi gizi, bahan baku, masa produksi, dan tenggat kadaluarsa produk, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih produk frozen food.
Izin edar merupakan bukti legalitas bahwa produk frozen food telah diakui dan disetujui oleh otoritas negara. Dengan memiliki izin edar, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan masalah hukum terkait penjualan dan distribusi produknya.
Beberapa jenis frozen food yang ditujukan untuk uji pasar juga wajib memiliki izin edar. Uji pasar dilakukan untuk menguji respon pasar terhadap produk baru sebelum dilakukan produksi massal. Dengan izin edar, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk yang diuji pasar telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk dikonsumsi.
Untuk memperoleh izin edar, pelaku usaha frozen food harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh BPOM. Aneka kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar:
Fortifikasi makanan adalah proses penambahan zat-zat gizi tertentu ke dalam makanan untuk meningkatkan kandungan nutrisinya. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan asupan nutrisi dalam pasokan pangan masyarakat, terutama bagi kelompok yang berisiko kekurangan nutrisi. Misalnya pangan khusus untuk ibu hamil, pangan khusus untuk bayi dan juga balita, semua ini wajib memiliki izin edar.
Beberapa jenis pangan olahan, seperti garam yodium, tepung terigu, cocoa bubuk, air minum dalam kemasan, gula kristal putih, dan ikan kalengan, wajib memiliki izin edar dan memenuhi standar SNI yang telah ditetapkan.
Frozen food yang termasuk dalam program pangan pemerintah juga diwajibkan untuk melengkapi dengan izin edar. Program pangan pemerintah bertujuan untuk memastikan ketersediadan aksesibilitas pangan bagi masyarakat, seperti beras sejahtera, beras miskin, dan beras sejahtera bersubsidi.
Frozen food yang menggunakan bahan tambahan pangan, seperti pengawet, pewarna, pengemulsi, atau zat aditif lainnya, wajib memiliki izin edar. Pelaku usaha harus memastikan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.
Selain kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar, terdapat juga beberapa jenis frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar. Namun, meskipun tidak wajib, tetap disarankan untuk memperoleh izin edar agar dapat memastikan kualitas dan keamanan produk. Berikut adalah beberapa jenis frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar:
Frozen food yang menggunakan bahan dasar buah dan sayuran segar, seperti buah beku atau sayuran beku, tidak wajib memiliki izin edar. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa proses pembekuan dilakukan dengan benar untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.
Frozen food dengan tingkat bahaya rendah, seperti es krim, kue kering, atau camilan beku lainnya, tidak wajib memiliki izin edar. Meskipun demikian, pelaku usaha tetap harus menjaga kebersihan dan keamanan produk untuk memastikan kualitasnya.
Frozen food yang diproduksi untuk konsumsi sendiri atau keluarga sendiri, tidak wajib memiliki izin edar. Namun, jika pelaku usaha ingin menjual produknya, disarankan untuk memperoleh izin edar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.
Demikian beberapa hal seputar Kriteria Frozen Food yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki Izin Edar. Bagi pelaku usaha frozen food, memiliki izin edar merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan, kualitas, dan legalitas produk. Dalam mengurus izin edar, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM dan memastikan bahwa proses produksi dilakukan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Dengan memiliki izin edar, pelaku usaha dapat memperoleh kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar. Selain itu, izin edar juga merupakan langkah awal dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan sukses di industri frozen food. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan jaringan bisnis B2B agar produk frozen food Anda dapat didistribusikan dengan baik.
Belajar dari Makanan Siang Kucing...
6 Feb 2020 | 1629
Siang tadi ada kejadian yang menarik perhatianku. Ketika aku hendak memberikan makanan untuk kucing di sekitar kantor, kujumpai ada dua ekor kucing. Seekor kucing berada agak jauh dari ...
Faktor Kunci dalam Memilih Backlink: Apakah RajaBacklink.com Layak Digunakan?
26 Maret 2025 | 293
Dalam dunia SEO, backlink memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan peringkat sebuah website. Oleh karena itu, faktor memilih backlink berkualitas sangat krusial untuk ...
Ternyata Alasan di Balik Kantuk Itu ...
24 Jan 2020 | 1406
Mengantuk, ini adalah satu kondisi yang (terkadang) ada di luar kendali kita. Umumnya mengantuk terjadi di saat-saat kita memang sudah akan tidur dan terlelap (baca: di malam hari menjelang ...
Bukan lagi Impian, Bersama Travel Haji Plus Jakarta Membuat Anda Makin Dekat dengan Sang Pencipta
30 Jan 2024 | 753
Siapa yang tidak ingin mendekatkan diri dengan Allah, yaitu dengan cara yang unik dan istimewa? Saat ini, impian Anda untuk menjalankan ibadah haji dapat menjadi kenyataan dengan adanya ...
30 Apr 2025 | 343
Dalam persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan posisi di pemerintahan melalui ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tidak jarang calon peserta merasa tertekan dan sendirian dalam ...
Pilihan Destinasi Wisata Warga Jabodetabek
14 Okt 2021 | 1437
Warga Jabodetabek seringkali menghabiskan waktu untuk bekerja dan sangat jarang bisa melakukan perjalanan wisata ke luar kota atau pulau. Biasanya, warga Jabodetabek hanya akan menghabiskan ...