Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/4/2023).
Oleh karenanya, lanjut Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.
“Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak,” tuturnya.
Pokok pengaturan dalam beleid tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” imbuhnya.
Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Ketika Gelas Kopimu (Serasa) Kosong Tiba-tiba...
12 Feb 2020 | 968
Kopi, siapa yang tak suka dengan minuman yang satu ini? Pernahkah engkau merasa tiba-tiba gelas kopi kesukaan kita (seakan) kosong? Ketika engkau sedang menikmati secangkir kopi di cafe ...
Mulai Mei 2023, Beli Barang Jaminan Bakal Kena Pajak 1,1%
27 Apr 2023 | 206
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar ...
Kasus Covid-19 Naik, MUI Tetap Perbolehkan Salat Jumat Berjamaah di Masjid
7 Feb 2022 | 657
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membuat fatwa baru di tengah perkembangan kasus penularan covid-19 yang naik signifikan belakangan ini. MUI mempersilakan Umat Islam melaksanakan salat ...
Pilih Pakaian yang Mana Ya Hari Ini?
29 Jan 2020 | 945
Dunia fashion, ini adalah salah satu dunia yang rasanya pergerakannya sungguh sangat dinamis. Ada saja yang membuat model pakaian, sepatu, tas, hingga hijab terus bergerak. Memang ada ...
Belajar dari Makanan Siang Kucing...
6 Feb 2020 | 1001
Siang tadi ada kejadian yang menarik perhatianku. Ketika aku hendak memberikan makanan untuk kucing di sekitar kantor, kujumpai ada dua ekor kucing. Seekor kucing berada agak jauh dari ...
Penyebab Terbesar Mengapa Gairah Suami Menurun dan Tak Lagi Seperti Dulu
12 Jun 2020 | 1131
Setelah menikah selama bertahun-tahun, istri bisa saja menemukan bahwa gairah suami mereka menurun dan tak sepanas dulu. Jika ini terjadi pada anda, anda harus tahu bahwa kebanyakan ini ...