
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/4/2023).
Oleh karenanya, lanjut Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.
“Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak,” tuturnya.
Pokok pengaturan dalam beleid tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” imbuhnya.
Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Networking di Kelas Karyawan Bandung: Membangun Koneksi Profesional di Kampus
2 Jul 2024 | 228
Kelas karyawan di Bandung telah menjadi salah satu pilihan populer bagi para pekerja yang ingin mengembangkan keterampilan mereka dan meningkatkan peluang karir. Selain mendapatkan ...
Office Tower Menciptakan Ruang Kerja yang Adaptif dan Ramah Lingkungan
2 Des 2024 | 646
Di era modern ini, kantor bukan hanya sekedar tempat utuk bekerja saja, akan tetapi juga merupakan ruang yang dapat mempengaruhi produktivitas, kreativitas, dan kesejahteraan ...
Yang Berani Membubarkan MUI Berhadapan dengan Umat Islam
23 Nov 2021 | 825
Tagar bubarkan Majelis Ulama Indonesia menggema di media sosial pasca adanya penangkapan tiga terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Terduga yang ditangkap tersebut ...
Strategi Efektif dalam Branding dan Marketing untuk UMKM
9 Apr 2025 | 293
Dalam era bisnis modern yang terus berkembang, penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki strategi branding dan marketing yang kuat. Branding bukan hanya tentang ...
Cara Daftar Program Pelatihan CPNS dengan Beasiswa Full
6 Apr 2025 | 175
Pendidikan yang baik adalah salah satu kunci sukses untuk menembus dunia kerja, khususnya dalam mendapatkan posisi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Saat ini, salah satu cara ...
Bangun Kredibilitas Anda Lewat Optimasi Profil Sosial Media
21 Maret 2025 | 306
Di era digital saat ini, sosial media telah menjadi salah satu alat penting dalam membangun dan mempertahankan kredibilitas seseorang, terutama bagi para profesional. Untuk memaksimalkan ...