
Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.
Ia pun mendefinisikan makna dan hukum saham dan obligasi. “Saham dan obligasi adala kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-Kertas Berharga” ,” katanya. Saham, kata Dr. Yusuf Qaradhawi adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan Terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tersebut.
Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.
Perbedaan Keduanya
“Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahann sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah,” kata ulama besar asal Mesir ini.
Saham, menurutnya memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya.
“Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan,” katanya.
Baik saham maupun obligasi, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga.
Keduanya digunakan dalam transaksi antara orang-orang, seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual beli untuk memperoleh keuntungan
Hukum Saham dan Obligasi Syariah
Pakar Ekonomi Islam Dr. Irfan Syauqi Beik menegaskan bahwa selama saham dan obligasi tidak mengandung 5 hal yang dilarang dalam Islam maka hal tersebut menjadi halal. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, obligasi mengandung bunga sehingga haram dalam Islam.
Karenanya, menurut Dr. Irfan Syauqi Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait saham dan obligasi syariah. Obligasi syariah yang bebas dari riba dan unsur haram belakangan disebut sukuk.
“Saham dan sukuk ini wajib dizakatkan,” kata Dr. Irfan. DSN MUI, menurut Dr. Irfan telah mengeluarkan fatwa dan panduan tentang saham apa saja yang boleh bagi perusahaan.
Ada dua hal menurut MUI yang membuat saham disebut saham syariah.
Core bisnisnya benar. Sebagai contoh bukan keuangan jasa konvensional atau bank konvernsional karena itu haram. Lalu tidak menjual barang yang jelas-jelas haram dan mengandung lima unsur yang dilarang.
Rasio keuangan. Ada 2 indikator yang ditetapkan MUI yaitu jika non halal income kurang dari 10 % dan rasio utang berbasis ribanya 40 %.
“Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Karena kita tahu zaman sekarang kita tidak bisa terlepas bebas dari riba 100%. Seperti yang diprediksi Rasulullah bahwa akan ada masa di mana tidak seorang pun terbebas dari riba sekalipun debunya,” kata Dr. Irfan.
Tunaikan Zakat DI SINI. []
Like Asli dari Akun Aktif? Ini Solusi Aman untuk Bisnismu
11 Apr 2025 | 388
Di era digital saat ini, memiliki kehadiran yang kuat di media sosial adalah salah satu kunci utama untuk kesuksesan bisnis. Salah satu cara untuk meningkatkan eksposur dan kredibilitas ...
Review Lengkap Website Belajar TOEFL Berbayar vs Gratis
15 Apr 2025 | 554
Persiapan menghadapi ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) kini semakin dipermudah dengan adanya berbagai platform pembelajaran online. Dalam dunia yang semakin digital ini, ...
Pesantren Al Masoem: Pesantren Modern di Bandung
9 Mei 2024 | 904
Pesantren Al Masoem, sebuah pesantren modern yang berlokasi di Bandung, menawarkan pendidikan Islam yang holistik dan berkualitas. Dikenal sebagai salah satu pesantren modern terkemuka di ...
Jangan Liat Kesalahan Orang Lain Kita Instropeksi Diri Dulu
30 Jul 2020 | 2620
Intropeksi diri itu sangat penting , karena jika kita tidak pernah mau melakukan instropeksi diri maka kita akan cenderung menganggap bahwa kita selalu benar dan yang salah itu orang lain. ...
Pernahkah Engkau Diikuti Kucing?
27 Jan 2020 | 2297
Pernahkah kalian diikuti kucing? Ketika engkau berjalan ke kanan, ia mengikuti ke kanan. Begitu pula ketika engkau berjalan ke arah yang lainnya. Bagi kalian yang pernah mengalami hal ...
Manfaat Adanya Nasi Box Untuk Berbagai Macam Acara
11 Feb 2020 | 3074
Manfaat Adanya Nasi Box Untuk Berbagai Macam Acara – Jakarta, siapa yang tidak mengenal Jakarta? Jakarta adalah salah satu kota di Indonesia yang memiliki penduduk terpadat hingga ...