
Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.
Ia pun mendefinisikan makna dan hukum saham dan obligasi. “Saham dan obligasi adala kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-Kertas Berharga” ,” katanya. Saham, kata Dr. Yusuf Qaradhawi adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan Terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tersebut.
Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.
Perbedaan Keduanya
“Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahann sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah,” kata ulama besar asal Mesir ini.
Saham, menurutnya memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya.
“Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan,” katanya.
Baik saham maupun obligasi, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga.
Keduanya digunakan dalam transaksi antara orang-orang, seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual beli untuk memperoleh keuntungan
Hukum Saham dan Obligasi Syariah
Pakar Ekonomi Islam Dr. Irfan Syauqi Beik menegaskan bahwa selama saham dan obligasi tidak mengandung 5 hal yang dilarang dalam Islam maka hal tersebut menjadi halal. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, obligasi mengandung bunga sehingga haram dalam Islam.
Karenanya, menurut Dr. Irfan Syauqi Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait saham dan obligasi syariah. Obligasi syariah yang bebas dari riba dan unsur haram belakangan disebut sukuk.
“Saham dan sukuk ini wajib dizakatkan,” kata Dr. Irfan. DSN MUI, menurut Dr. Irfan telah mengeluarkan fatwa dan panduan tentang saham apa saja yang boleh bagi perusahaan.
Ada dua hal menurut MUI yang membuat saham disebut saham syariah.
Core bisnisnya benar. Sebagai contoh bukan keuangan jasa konvensional atau bank konvernsional karena itu haram. Lalu tidak menjual barang yang jelas-jelas haram dan mengandung lima unsur yang dilarang.
Rasio keuangan. Ada 2 indikator yang ditetapkan MUI yaitu jika non halal income kurang dari 10 % dan rasio utang berbasis ribanya 40 %.
“Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Karena kita tahu zaman sekarang kita tidak bisa terlepas bebas dari riba 100%. Seperti yang diprediksi Rasulullah bahwa akan ada masa di mana tidak seorang pun terbebas dari riba sekalipun debunya,” kata Dr. Irfan.
Tunaikan Zakat DI SINI. []
Cara Membangun Backlink Melalui Kolaborasi Konten
28 Apr 2025 | 391
Dalam dunia pemasaran digital, membangun backlink merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan trafik website. Backlink adalah tautan yang mengarah ke situs Anda dari website ...
Manfaat Social Listening untuk Perusahaan di Era Digital
14 Maret 2025 | 296
Dalam era digital yang semakin berkembang, interaksi antara perusahaan dan konsumen semakin terintegrasi melalui platform sosial. Salah satu alat yang sangat berharga bagi perusahaan adalah ...
Latihan Soal Asli Lewat Tryout Gratis SKD: Pengalaman Mirip Tes Resmi
13 Mei 2025 | 611
Bagi para calon peserta seleksi kompetensi dasar (SKD), persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih hasil yang maksimal. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri adalah dengan ...
Membangun Toko Online untuk Bisnis Sampingan Mahasiswa
27 Jun 2024 | 276
Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak mahasiswa yang mulai mencari peluang bisnis sampingan, terutama melalui platform online. Bisnis sampingan menjadi pilihan menarik bagi ...
Baru Mulai Belajar Bahasa Inggris? Tryout Online Ini Cocok Buat Kamu!
20 Apr 2025 | 557
Belajar Bahasa Inggris merupakan langkah penting di era globalisasi saat ini. Baik untuk kebutuhan akademis, karier, maupun untuk keperluan sehari-hari, kemampuan berbahasa Inggris dapat ...
Pemilu 2024 Ditunda? Hamdan Zoelva: Pandemi COVID-19 Tak Bisa Jadi Pembenaran
25 Agu 2021 | 2248
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, dinilai bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat, adalah ...