
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
29 Des 2019 | 1969
Pesta perkawinan, rasanya mungkin semua orang pernah pergi ke acara pesta perkawinan bukan? Acara di mana kita akan bertemu dengan keluarga besar, kolega, teman, atau tetangga. ...
Mulai Besok Coba Masak Nasi Dengan Teh, Insyallah Nggak Bakal Minum Obat Seumur Hidup!
25 Des 2021 | 2170
Anda pernah masak nasi dengan teh? Masak nasi dengan teh memang terdengar aneh. Namun, masak nasi dengan teh ternyata sangat bermanfaat lho! Apalagi jika masak ...
Jasa Komentar Real: Panduan Memilih Penyedia Komentar Berkualitas dan Terpercaya
7 Apr 2025 | 383
Di era digital yang semakin maju, komentar di platform media sosial maupun blog menjadi salah satu indikator penting untuk menarik perhatian audiens. Jasa Komentar Real memberikan solusi ...
2 Des 2019 | 2350
Tak terasa kini sudah memasuki musim penghujan. Musim di mana artinya sebentar lagi akan terjadinya pergantian tahun. Musim di mana orang-orang juga sudah mulai sibuk ...
UI Watch: Aniaya Terhadap Ulama Persis Dilakukan PKI 1948 dan 1965
8 Sep 2021 | 1699
Ulama yang diperlakukan zalim bahkan ada yang dianiaya saat ini persis dilakukan Partai Komunis indonesia (PKI) pada 1948 dan 1965. “Perlakuan dan penganiyaan terhadap ulama ...
Cara Mudah Memperkuat Brand Awareness dengan Media Sosial
9 Apr 2025 | 390
Di era digital saat ini, salah satu cara paling efektif untuk memperkuat brand awareness adalah melalui media sosial. Penggunaan platform-platform seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan ...