
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Panduan Lengkap Meningkatkan Visibilitas di TikTok
18 Maret 2025 | 540
TikTok telah menjadi salah satu platform sosial media paling menarik dan berpengaruh di seluruh dunia, terutama di kalangan generasi muda. Dengan populasi pengguna yang terus tumbuh, banyak ...
Hasil Seleksi POLRI Resmi Dirilis, Ini Cara Ceknya!
23 Apr 2025 | 573
Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang dan penuh tantangan, akhirnya Hasil Seleksi POLRI 2025 resmi dirilis. Bagi para peserta, momen ini pastinya ditunggu-tunggu, karena hasil ...
3 Jun 2023 | 1027
Anies Baswedan, calon presiden untuk pemilu 2024, baru-baru ini mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi hambatan politik setelah pengakuan Presiden Jokowi bahwa ia akan terlibat ...
Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melakukan Promosi Lewat Whatsapp
27 Apr 2025 | 258
Promosi lewat WhatsApp telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang sangat populer. Dengan jutaan pengguna aktif, platform ini menawarkan peluang besar untuk menjangkau pelanggan secara ...
4 Smartphone Flagship Yang Bikin Ngiler
2 Jun 2020 | 1501
Smartphone untuk saat ini adalah salah satu barang yang bisa dibilang dimiliki semua orang. Smartphone selain digunakan sebagai gawai yang membantu aktifitas sehari-hari juga mampu ...
Jasa Komentar Real: Panduan Memilih Penyedia Komentar Berkualitas dan Terpercaya
7 Apr 2025 | 272
Di era digital yang semakin maju, komentar di platform media sosial maupun blog menjadi salah satu indikator penting untuk menarik perhatian audiens. Jasa Komentar Real memberikan solusi ...