
Website resmi DLH Bengkulu https://dlhbengkulu.id/ menyebutkan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktiknya, DLH terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baru-baru ini DLH Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mendapat aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah medis (limbah B3) secara sembarangan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) . DLH Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan inspeksi lapangan, dan hasilnya menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran serius.
Beberapa poin temuan lapangan penting yang dicatat oleh DLH dan aparat terkait adalah:
Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penampungan limbah B3 telah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar fisik atau proteksi yang memadai. Namun, meskipun bangunan sudah tidak layak, limbah medis masih ditemukan berserakan di area tersebut .
Warga di sekitar Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Kampung Melayu) melaporka bahwa limbah medis dibiarkan terbuka dan berdekatan dengan lingkungan hunian. Terdapat bau menyengat dan potensi bahaya untuk kesehatan, bahkan ada laporan bahwa anak-anak kadang bermain di sekitar limbah.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut atau kontak oleh masyarakat umum, DLH bersama aparat setempat telah memasang gasis pembatas di lokasi limbah serta memberi peringatan agar masyarakat tidak memasuki area tersebut.
Dalam laporan lebih lanjut, ditemukan belasan ton limbah B3 yang belum diproses atau dibawa ke fasilitas pemusnahan sesuai standar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Rencana pembangnan insinerator limbah medis di Bengkulu gagal direalisasikan karena kendala izin lingkungan dan anggaran. Akibatnya, limbah B3 yang seharusnya diolah dengan metode aman manjadi masalah yang terus mengendap .
Dari temuan tersebut, risiko pencemaran air tanah, kontaminasi mikfoflora dan fauna lokal, serta dampak kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama. Limbah medis termasuk jenis B3 yang dapat mengandung pathogen, bahan kimia toksik, dan zat berbahaya lainnya yang apabila tidak diolah dengan benar akan membahayakan manusia dan lingkungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa langkah penting telah diambil:
Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan juga ke Polda Bengkulu.
DLH memasang garis pembatas untuk mencegah akses publik dan menyegel lokasi sebagai langkah awal pengamanan.
DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi limbah tersebut, lalu berencana memanggil pihak DLH dan manajemen EHBS untuk meminta pertanggungjawaban.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu mendesak DLH untuk segera menggugat EHBS secara hukum atas pencemaran lingkungan tersebut, merujuk pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
DLH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat direkomndasikan untuk pencabutan izin operasi melalui PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).
Informasi lain dapat dilihat melalui webresminya di https://dlhbengkulu.id/, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DLH dan Pemerintah Kota ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Kasus dugaan pembuangan limbah medis sembarangan oleh PT EHBS di Bengkulu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketahanan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap regulasi lingkungan. DLH Bengkulu sebagai institusi pengelola lingkungan sudah menunjukkan langkah proaktif melalui inspeksi, pelaporan, penyegelan, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun, langkah selanjutnya sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, dan pada kejelasan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting: terus mengawasi , melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan menuntut transparansi.
Dengan begitu, lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat dapat dijaga sebagai hak semua warga, dan pelanggar yang merusak akan diproses secara adil dan tegas.
Atap uPVC Roofmaxx’s Inovasi dalam Kualitas dan Perlindungan
4 Maret 2025 | 479
Atap uPVC Roofmaxx’s adalah solusi modern yang terbuat dari bahan UPVC terbaik, yang memiliki kemampuan luar biasa untuk memantulkan panas serta sinar UV. Teknologi yang digunakan ...
Hasil Seleksi POLRI Resmi Dirilis, Ini Cara Ceknya!
23 Apr 2025 | 725
Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang dan penuh tantangan, akhirnya Hasil Seleksi POLRI 2025 resmi dirilis. Bagi para peserta, momen ini pastinya ditunggu-tunggu, karena hasil ...
Berbagai Alasan Mengapa Program Studi Favorit di UGM Paling Diminati
18 Apr 2025 | 689
Universitas Gadjah Mada (UGM) dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Salah satu alasan kuat mengapa banyak calon mahasiswa tertarik untuk mendaftar di UGM adalah ...
Langkah Awal Menuju Lolos CPNS: Mulai dari Tryout CPNS dengan Ranking Nasional
11 Mei 2025 | 352
Mendapatkan pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi impian banyak orang. Kompetisi yang ketat serta prosedur yang rumit sering kali membuat banyak calon peserta merasa ...
Contoh Soal Utul UGM 2026: Rekomendasi Buku dan Sumber Belajar Terbaik
7 Maret 2025 | 516
Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (Utul UGM) merupakan salah satu jalur seleksi yang banyak diminati oleh calon mahasiswa. Persaingan yang ketat menuntut persiapan yang matang, salah ...
Perlukah Kita Bersyukur dan Nikmat Mana Lagi yang Kau Dustakan
6 Apr 2020 | 2122
Dalam kehidupan sehari hari yang kita hadapi dan jalani, pastilah kita menemui yang namanya hal-hal yang menyenangkan, menyedihkan, yang biasa biasa saja, tapi apakah kita menyadari bahwa ...