
Website resmi DLH Bengkulu https://dlhbengkulu.id/ menyebutkan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktiknya, DLH terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baru-baru ini DLH Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mendapat aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah medis (limbah B3) secara sembarangan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) . DLH Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan inspeksi lapangan, dan hasilnya menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran serius.
Beberapa poin temuan lapangan penting yang dicatat oleh DLH dan aparat terkait adalah:
Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penampungan limbah B3 telah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar fisik atau proteksi yang memadai. Namun, meskipun bangunan sudah tidak layak, limbah medis masih ditemukan berserakan di area tersebut .
Warga di sekitar Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Kampung Melayu) melaporka bahwa limbah medis dibiarkan terbuka dan berdekatan dengan lingkungan hunian. Terdapat bau menyengat dan potensi bahaya untuk kesehatan, bahkan ada laporan bahwa anak-anak kadang bermain di sekitar limbah.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut atau kontak oleh masyarakat umum, DLH bersama aparat setempat telah memasang gasis pembatas di lokasi limbah serta memberi peringatan agar masyarakat tidak memasuki area tersebut.
Dalam laporan lebih lanjut, ditemukan belasan ton limbah B3 yang belum diproses atau dibawa ke fasilitas pemusnahan sesuai standar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Rencana pembangnan insinerator limbah medis di Bengkulu gagal direalisasikan karena kendala izin lingkungan dan anggaran. Akibatnya, limbah B3 yang seharusnya diolah dengan metode aman manjadi masalah yang terus mengendap .
Dari temuan tersebut, risiko pencemaran air tanah, kontaminasi mikfoflora dan fauna lokal, serta dampak kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama. Limbah medis termasuk jenis B3 yang dapat mengandung pathogen, bahan kimia toksik, dan zat berbahaya lainnya yang apabila tidak diolah dengan benar akan membahayakan manusia dan lingkungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa langkah penting telah diambil:
Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan juga ke Polda Bengkulu.
DLH memasang garis pembatas untuk mencegah akses publik dan menyegel lokasi sebagai langkah awal pengamanan.
DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi limbah tersebut, lalu berencana memanggil pihak DLH dan manajemen EHBS untuk meminta pertanggungjawaban.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu mendesak DLH untuk segera menggugat EHBS secara hukum atas pencemaran lingkungan tersebut, merujuk pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
DLH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat direkomndasikan untuk pencabutan izin operasi melalui PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).
Informasi lain dapat dilihat melalui webresminya di https://dlhbengkulu.id/, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DLH dan Pemerintah Kota ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Kasus dugaan pembuangan limbah medis sembarangan oleh PT EHBS di Bengkulu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketahanan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap regulasi lingkungan. DLH Bengkulu sebagai institusi pengelola lingkungan sudah menunjukkan langkah proaktif melalui inspeksi, pelaporan, penyegelan, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun, langkah selanjutnya sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, dan pada kejelasan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting: terus mengawasi , melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan menuntut transparansi.
Dengan begitu, lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat dapat dijaga sebagai hak semua warga, dan pelanggar yang merusak akan diproses secara adil dan tegas.
Makan 5 Jenis Makanan Ini untuk Menghalau Uban dan Dapatkan Rambut Sehat Abadi
13 Okt 2023 | 1241
Anda mungkin merasa tidak senang ketika melihat uban di rambut Anda. Secara alami, munculnya uban adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari seiring dengan bertambahnya usia. Namun, ada ...
Kasus Covid-19 Naik, MUI Tetap Perbolehkan Salat Jumat Berjamaah di Masjid
7 Feb 2022 | 1353
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membuat fatwa baru di tengah perkembangan kasus penularan covid-19 yang naik signifikan belakangan ini. MUI mempersilakan Umat Islam melaksanakan salat ...
Tesla memutuskan untuk buka kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia
14 Jun 2022 | 1133
Peter F. Gontha Akhirnya Elon Musk / Tesla memutuskan untuk buka kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia. Walaupun pemerintah Indonesia tampak lebih agresif mengundang Elon Musk ...
Butuh Bantuan Penerjemah Tersumpah yang Profesional? Disini Aja Yuk
17 Maret 2022 | 1483
Apakah anda memiliki dokumen yang perlu diterjemahkan secara profesional, disarankan anda menggunakan jasa penerjemah bahasa untuk membantu anda. Dan untuk menemukan penerjemah tersumpah ...
Jasa Like Otomatis: Tingkatkan Engagement dan Kepercayaan Sekaligus
14 Apr 2025 | 271
Dalam era digital yang sangat kompetitif saat ini, memiliki kehadiran yang kuat di media sosial menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan reputasi dan brand Anda. Salah satu cara ...
Ternyata Begini Pengalaman Kuliah di Ma'soem University yang Jarang Orang Tahu
23 Sep 2024 | 227
Bagi banyak mahasiswa, pengalaman kuliah tidak hanya tentang kelas dan tugas, tetapi juga tentang bagaimana kampus itu sendiri mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh. Ma'soem ...