RF
dlh-bengkulu

Dugaan Pencemaran oleh Limbah Medis: DLH Bengkulu Bersikap Tegas

3 Okt 2025
706x
Ditulis oleh : IdeBlog

Website resmi DLH Bengkulu https://dlhbengkulu.id/ menyebutkan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dalam praktiknya, DLH terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Baru-baru ini DLH Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mendapat aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah medis (limbah B3) secara sembarangan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) . DLH Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan inspeksi lapangan, dan hasilnya menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran serius.

Temuan di Lapangan: Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Beberapa poin temuan lapangan penting yang dicatat oleh DLH dan aparat terkait adalah:

  • Bangunan tempat penampungan limbah dibongkar, tapi limbah tetap tersisa

Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penampungan limbah B3 telah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar fisik atau proteksi yang memadai. Namun, meskipun bangunan sudah tidak layak, limbah medis masih ditemukan berserakan di area tersebut .

  • Tumpukan limbah B3 terbengkalai dekat permukiman

Warga di sekitar Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Kampung Melayu) melaporka bahwa limbah medis dibiarkan terbuka dan berdekatan dengan lingkungan hunian. Terdapat bau menyengat dan potensi bahaya untuk kesehatan, bahkan ada laporan bahwa anak-anak kadang bermain di sekitar limbah.

  • Pemasangan garis pembatas oleh DLH

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut  atau kontak oleh masyarakat umum, DLH bersama aparat setempat telah memasang gasis pembatas di lokasi limbah serta memberi peringatan agar masyarakat tidak memasuki area tersebut.

  • Volume limbah yang tidak diolah sesuai SOP

Dalam laporan lebih lanjut, ditemukan belasan ton limbah B3  yang belum diproses atau dibawa ke fasilitas pemusnahan sesuai standar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.

  • Gagalnya fasilitas insinerator lokal memperparah kondisi

Rencana pembangnan insinerator limbah medis di Bengkulu gagal direalisasikan karena kendala izin lingkungan dan anggaran. Akibatnya, limbah B3 yang seharusnya diolah dengan metode aman manjadi masalah yang terus mengendap .

Dari temuan tersebut, risiko pencemaran air  tanah, kontaminasi mikfoflora dan fauna lokal, serta dampak kesehatan masyarakat  menjadi  kekhawatiran utama. Limbah  medis  termasuk jenis B3 yang dapat mengandung pathogen, bahan kimia toksik, dan zat  berbahaya lainnya yang apabila  tidak diolah dengan benar akan membahayakan manusia dan lingkungan.

Tindakan Resmi dan Langkah Penegakan Hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa langkah penting telah diambil:

  • Pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) & Gakkum KLHK

Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan juga ke Polda Bengkulu.

  • Pemasangan garis pembatas & penyegelan lokasi

DLH memasang garis pembatas untuk mencegah akses publik dan menyegel lokasi sebagai langkah awal pengamanan.

  • Pemanggilan DPRD dan pemanggilan perusahaan

DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi limbah tersebut, lalu berencana memanggil pihak DLH dan manajemen EHBS  untuk meminta pertanggungjawaban.

  • Dukungan dari organisasi lingkungan

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu mendesak  DLH untuk segera menggugat EHBS secara hukum atas pencemaran lingkungan tersebut, merujuk pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

  • Ancaman pencabutan izin operasi

DLH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat direkomndasikan untuk pencabutan izin operasi melalui PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Informasi lain dapat dilihat melalui webresminya di https://dlhbengkulu.id/, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DLH dan Pemerintah Kota ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Kasus dugaan pembuangan limbah medis sembarangan oleh PT EHBS di Bengkulu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketahanan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap regulasi lingkungan. DLH Bengkulu sebagai institusi pengelola lingkungan sudah menunjukkan langkah proaktif melalui inspeksi, pelaporan, penyegelan, dan koordinasi dengan pihak berwenang.

Namun, langkah selanjutnya sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, dan pada kejelasan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting: terus mengawasi , melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan menuntut transparansi.

Dengan begitu, lingkungan hidup  yang bersih, aman, dan sehat dapat dijaga sebagai hak semua warga, dan pelanggar yang merusak akan diproses secara adil dan tegas.                                           

Berita Terkait
Baca Juga:
dlh bandung barat

DLH Bandung Barat Mengerahkan Armada untuk Atasi Penumpukan Sampah di Pasar Panorama Lembang

Kesehatan      

29 Okt 2025 | 124


DLH Bandung Barat menjalin komitmen terbuka melalui situs resmi mereka agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kegiatan, agenda, program dan layanan publik yang mereka jalankan. ...

Selamat Pagi, Pagi!

Selamat Pagi, Pagi!

Majalah Dinding      

3 Jan 2020 | 1862


Syukuri kamu punya pagimu Kamu bisa merasa terang setelah malam Kamu bisa lihat semburat cahaya mentari     Syukuri kamu punya pagimu Kamu bisa membuat langkah ...

Jasa komentar untuk meningkatkan engagement

Strategi Ampuh Tingkatkan Engagement: Manfaatkan Jasa Komentar!

Tips      

17 Apr 2025 | 281


Di era digital saat ini, meningkatkan engagement di media sosial dan platform online lainnya menjadi salah satu tujuan utama bagi banyak brand, perusahaan, maupun individu. Interaksi yang ...

Memahami Konsep Asuransi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan

Memahami Konsep Asuransi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan

Lifestyle      

11 Jul 2024 | 620


Pengertian asuransi adalah suatu mekanisme perlindungan keuangan yang disediakan oleh perusahaan asuransi kepada perorangan atau perusahaan dalam  hal terjadinya risiko tertentu, ...

visa

Urus Visa ke Luar Negeri Bersama GoVisa Mudah, Aman dan Terpercaya

Tips      

7 Sep 2025 | 589


Di era globalisasi seperti sekarang ini, ingin pergi ke luar negeri bukan lagi sekadar mimpi, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi banyak orang, baik untuk liburan, studi, bekerja, atau ...

Psikologi Konsumerisme: Mengapa Kita Membeli Lebih dari yang Dibutuhkan

Psikologi Konsumerisme: Mengapa Kita Membeli Lebih dari yang Dibutuhkan

Lifestyle      

23 Jul 2024 | 587


Psikologi konsumerisme menjadi topik menarik dalam kajian psikologi modern. Fenomena ini dipicu oleh gaya hidup konsumtif yang semakin merajalela di masyarakat. Konsumerisme sendiri ...