
Website resmi DLH Bengkulu https://dlhbengkulu.id/ menyebutkan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktiknya, DLH terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baru-baru ini DLH Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mendapat aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah medis (limbah B3) secara sembarangan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) . DLH Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan inspeksi lapangan, dan hasilnya menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran serius.
Beberapa poin temuan lapangan penting yang dicatat oleh DLH dan aparat terkait adalah:
Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penampungan limbah B3 telah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar fisik atau proteksi yang memadai. Namun, meskipun bangunan sudah tidak layak, limbah medis masih ditemukan berserakan di area tersebut .
Warga di sekitar Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Kampung Melayu) melaporka bahwa limbah medis dibiarkan terbuka dan berdekatan dengan lingkungan hunian. Terdapat bau menyengat dan potensi bahaya untuk kesehatan, bahkan ada laporan bahwa anak-anak kadang bermain di sekitar limbah.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut atau kontak oleh masyarakat umum, DLH bersama aparat setempat telah memasang gasis pembatas di lokasi limbah serta memberi peringatan agar masyarakat tidak memasuki area tersebut.
Dalam laporan lebih lanjut, ditemukan belasan ton limbah B3 yang belum diproses atau dibawa ke fasilitas pemusnahan sesuai standar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Rencana pembangnan insinerator limbah medis di Bengkulu gagal direalisasikan karena kendala izin lingkungan dan anggaran. Akibatnya, limbah B3 yang seharusnya diolah dengan metode aman manjadi masalah yang terus mengendap .
Dari temuan tersebut, risiko pencemaran air tanah, kontaminasi mikfoflora dan fauna lokal, serta dampak kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama. Limbah medis termasuk jenis B3 yang dapat mengandung pathogen, bahan kimia toksik, dan zat berbahaya lainnya yang apabila tidak diolah dengan benar akan membahayakan manusia dan lingkungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa langkah penting telah diambil:
Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan juga ke Polda Bengkulu.
DLH memasang garis pembatas untuk mencegah akses publik dan menyegel lokasi sebagai langkah awal pengamanan.
DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi limbah tersebut, lalu berencana memanggil pihak DLH dan manajemen EHBS untuk meminta pertanggungjawaban.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu mendesak DLH untuk segera menggugat EHBS secara hukum atas pencemaran lingkungan tersebut, merujuk pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
DLH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat direkomndasikan untuk pencabutan izin operasi melalui PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).
Informasi lain dapat dilihat melalui webresminya di https://dlhbengkulu.id/, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DLH dan Pemerintah Kota ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Kasus dugaan pembuangan limbah medis sembarangan oleh PT EHBS di Bengkulu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketahanan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap regulasi lingkungan. DLH Bengkulu sebagai institusi pengelola lingkungan sudah menunjukkan langkah proaktif melalui inspeksi, pelaporan, penyegelan, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun, langkah selanjutnya sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, dan pada kejelasan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting: terus mengawasi , melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan menuntut transparansi.
Dengan begitu, lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat dapat dijaga sebagai hak semua warga, dan pelanggar yang merusak akan diproses secara adil dan tegas.
DLH Bandung Barat Mengerahkan Armada untuk Atasi Penumpukan Sampah di Pasar Panorama Lembang
29 Okt 2025 | 124
DLH Bandung Barat menjalin komitmen terbuka melalui situs resmi mereka agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kegiatan, agenda, program dan layanan publik yang mereka jalankan. ...
3 Jan 2020 | 1862
Syukuri kamu punya pagimu Kamu bisa merasa terang setelah malam Kamu bisa lihat semburat cahaya mentari Syukuri kamu punya pagimu Kamu bisa membuat langkah ...
Strategi Ampuh Tingkatkan Engagement: Manfaatkan Jasa Komentar!
17 Apr 2025 | 281
Di era digital saat ini, meningkatkan engagement di media sosial dan platform online lainnya menjadi salah satu tujuan utama bagi banyak brand, perusahaan, maupun individu. Interaksi yang ...
Memahami Konsep Asuransi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan
11 Jul 2024 | 620
Pengertian asuransi adalah suatu mekanisme perlindungan keuangan yang disediakan oleh perusahaan asuransi kepada perorangan atau perusahaan dalam hal terjadinya risiko tertentu, ...
Urus Visa ke Luar Negeri Bersama GoVisa Mudah, Aman dan Terpercaya
7 Sep 2025 | 589
Di era globalisasi seperti sekarang ini, ingin pergi ke luar negeri bukan lagi sekadar mimpi, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi banyak orang, baik untuk liburan, studi, bekerja, atau ...
Psikologi Konsumerisme: Mengapa Kita Membeli Lebih dari yang Dibutuhkan
23 Jul 2024 | 587
Psikologi konsumerisme menjadi topik menarik dalam kajian psikologi modern. Fenomena ini dipicu oleh gaya hidup konsumtif yang semakin merajalela di masyarakat. Konsumerisme sendiri ...