
Website resmi DLH Bengkulu https://dlhbengkulu.id/ menyebutkan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktiknya, DLH terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baru-baru ini DLH Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mendapat aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah medis (limbah B3) secara sembarangan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) . DLH Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan inspeksi lapangan, dan hasilnya menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran serius.
Beberapa poin temuan lapangan penting yang dicatat oleh DLH dan aparat terkait adalah:
Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penampungan limbah B3 telah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar fisik atau proteksi yang memadai. Namun, meskipun bangunan sudah tidak layak, limbah medis masih ditemukan berserakan di area tersebut .
Warga di sekitar Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Kampung Melayu) melaporka bahwa limbah medis dibiarkan terbuka dan berdekatan dengan lingkungan hunian. Terdapat bau menyengat dan potensi bahaya untuk kesehatan, bahkan ada laporan bahwa anak-anak kadang bermain di sekitar limbah.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut atau kontak oleh masyarakat umum, DLH bersama aparat setempat telah memasang gasis pembatas di lokasi limbah serta memberi peringatan agar masyarakat tidak memasuki area tersebut.
Dalam laporan lebih lanjut, ditemukan belasan ton limbah B3 yang belum diproses atau dibawa ke fasilitas pemusnahan sesuai standar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Rencana pembangnan insinerator limbah medis di Bengkulu gagal direalisasikan karena kendala izin lingkungan dan anggaran. Akibatnya, limbah B3 yang seharusnya diolah dengan metode aman manjadi masalah yang terus mengendap .
Dari temuan tersebut, risiko pencemaran air tanah, kontaminasi mikfoflora dan fauna lokal, serta dampak kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama. Limbah medis termasuk jenis B3 yang dapat mengandung pathogen, bahan kimia toksik, dan zat berbahaya lainnya yang apabila tidak diolah dengan benar akan membahayakan manusia dan lingkungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa langkah penting telah diambil:
Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan juga ke Polda Bengkulu.
DLH memasang garis pembatas untuk mencegah akses publik dan menyegel lokasi sebagai langkah awal pengamanan.
DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi limbah tersebut, lalu berencana memanggil pihak DLH dan manajemen EHBS untuk meminta pertanggungjawaban.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu mendesak DLH untuk segera menggugat EHBS secara hukum atas pencemaran lingkungan tersebut, merujuk pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
DLH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat direkomndasikan untuk pencabutan izin operasi melalui PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).
Informasi lain dapat dilihat melalui webresminya di https://dlhbengkulu.id/, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DLH dan Pemerintah Kota ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Kasus dugaan pembuangan limbah medis sembarangan oleh PT EHBS di Bengkulu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketahanan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap regulasi lingkungan. DLH Bengkulu sebagai institusi pengelola lingkungan sudah menunjukkan langkah proaktif melalui inspeksi, pelaporan, penyegelan, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun, langkah selanjutnya sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, dan pada kejelasan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting: terus mengawasi , melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan menuntut transparansi.
Dengan begitu, lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat dapat dijaga sebagai hak semua warga, dan pelanggar yang merusak akan diproses secara adil dan tegas.
Mengapa Rajaframe.com Jadi Pilihan Tepat untuk Membuat Poster dan Frame Kampanye Sosial?
26 Maret 2025 | 409
Dalam era digital saat ini, Kampanye Sosial menjadi semakin penting untuk menyebarkan pesan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Untuk mencapai efektivitas maksimal dalam kampanye sosial, ...
Uji Kompetensi Ahli Gizi: Syarat STR dan Legalitas Profesi
18 Maret 2025 | 810
Uji Kompetensi Ahli Gizi merupakan langkah penting bagi para profesional yang bergerak di bidang gizi untuk mendapatkan pengakuan resmi dan legalitas dalam praktiknya. Salah satu syarat ...
7 Ciri Pesantren yang Ramah Anak dan Nyaman untuk Tumbuh Kembang Santri
13 Jun 2025 | 365
Di era modern ini, pemilihan tempat pendidikan untuk anak menjadi sangat penting. Salah satu pilihan yang banyak diminati oleh orang tua adalah pesantren. Pesantren modern di Bandung, ...
Konglomerat Muslim yang Di Kenal Oleh Dunia karena Kedermawanannya
15 Apr 2021 | 1773
Sejumlah Muslim mampu menggoreskan perjalanannya di tingkat dunia sebagai konglomerat dan tentu saja itu bisa menjadikan inspirasi agar kita jangan pernah pantang menyerah untuk ...
Belajar dari Makanan Siang Kucing...
6 Feb 2020 | 1750
Siang tadi ada kejadian yang menarik perhatianku. Ketika aku hendak memberikan makanan untuk kucing di sekitar kantor, kujumpai ada dua ekor kucing. Seekor kucing berada agak jauh dari ...
Semangat Generasi Salafush Sholeh Dalam Mencari Rezeki
25 Sep 2022 | 1056
Bismillah...Berikut ini kami akan sebutkan beberapa atsar atau riwayat dari sebagian ulama generasi as-salafush sholih tentang upaya dan semangat mereka dalam bekerja dan mencari nafkah yg ...