Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
2 Feb 2020 | 953
Mengantuk, ini ternyata bisa datang (terkadang) tanpa melihat waktu. Pernahkah kalian mengantuk di sore hari selepas ashar? Dan banyak orang yang berkata bahwa sore selepas ashar itu adalah ...
Tentang Sewa Hosting dan Domain
1 Okt 2020 | 1142
Kembali kita bahas tentang website, hosting, domain, dan juga jasa penyedia layanan penyewaan hosting. Karena diera milenial sekarang ini, dunia maya dan internet sudah bukan hal aneh atau ...
Tesla memutuskan untuk buka kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia
14 Jun 2022 | 304
Peter F. Gontha Akhirnya Elon Musk / Tesla memutuskan untuk buka kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia. Walaupun pemerintah Indonesia tampak lebih agresif mengundang Elon Musk ...
Bukan Neraka, Ini Hal yang Sangat Menakutkan Setelah Mati, Sahabat Nabi Sampai Menangis
31 Jan 2022 | 812
Syekh Ali Jaber menyampaikan ceramah mengenai hal yang paling menakutkan setelah orang meninggal dunia. Menurutnya, saking menakutkannya sampai membuat salah ...
9 Makanan Sehat Untuk Menurunkan Kadar Gula Dalam Tubuh
12 Jan 2021 | 880
Menjaga pola makan memang sangat dianjurkan untuk mengatur kadar gula darah kita, terutama untuk anda yang punya resiko terkena penyakit diabetes. Jika kadar gula darah tinggi, maka ...
Hanya Jaman Jokowi, KPK bisa Takluk
3 Jun 2021 | 1204
Sejak banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, sepertinya menjadi acuan pemerintah untuk mengkerdilkan KPK, agar KPK tidak bisa seenaknya mencari koruptor. Apalagi ...