Kontroversi Program KPR Wajib Prajurit Era Jenderal Dudung
Oleh IdeBlog, 12 Agu 2025
Era Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (purn) Dudung Abdurachman (2021-2023) ditandai dengan peluncuran program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola yang menui polemic tajam di kalangan prajurit TNI AD.
Pada program ini, prajurit, terutama golongan tamtaman dan bintara dari angkatan 2021-2023, diwajibkan membeli rumah atau kavling melalui skema Kredit Pemilikan Rumah yang dikelola internal oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (NPTWP) TNI AD.
Porsi Potongan Gaji yang Menyiksa
Menurut laporan investigasi konsorsium media IndonesiaLeaks, gaji pokok prajurit bisa dipotong hingga 80 persen untuk cicilan rumah, sehingga hanya tersisa Rp15 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Seorang prajurit tamtama yang awalnya memperoleh gaji Rp3,6 juta akhirnya hanya menerima sekitar Rp300 ribu, memasksa mereka membatasi hidup di barak dan bahkan berutang di kantin demi kebutuhan sehari-hari.
Sistem Paksaan dan Potensi Pelanggaran
Imparsial mengecam pelaksanaan program ini sebagai bentuk pemaksaan struktual, di mana prajurit yang menolak diancam akan dipindahkan ke lokasi seperti Papua. Lembaga ini juga meminta audit independen karena risiko penyalahgunaan dana TWP, berdasarkan temuan hilangnya dana senilai ratusan miliar rupiah dalam audit sebelumnya.
Tanggapan Jenderal Dudung
Dalam sebuah wawancara, Jenderal Dudung mengungkapkan suntikan dana sekitar Rp586,5 miliar untuk menyelamatkan proyek perumahan yang mangkrak, dan menyatakan bahwa pemotongan gaji bervariasi, umumnya tak lebih dari 30 persen, serta menolak tudingan pemaksaan.
DPR dan Evaluasi Pemerintah
Menindaklanjuti gelombang kritik, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menyampaikan rencana pengawasan terhadap program tersebut melalui koordinasi dengan BP TWP dan Mabes TNI AD.
Komisi I bahkan mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki kasus perumahan mangkrak ini setelah reses, termasuk mengundang prajurit terdampak serta kunjungan ke lokasi proyek bermasalah.
Pembenahan Sistem Oleh KSAD Baru
Menanggapi kondisi ini, KSAD era terkini, Jenderal Maruli Simanjuntak, mengumumkan perbaikan sistem pembayaran KPR, ia menyebutkan telah mendata sekitar 4.000 prajurit yang terkena potongan cicilan senilai Rp2,5 juta per bulan dan merancang skema baru dengan cicilan maskimal Rp1-2juta untuk rumah senilai Rp168-180juta, dengan uang muka dari tabungan serta bunga sekitar 5 persen.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya