Highlight
3 tahun ago
Mulai Mei 2023, Beli Barang Jaminan Bakal Kena Pajak 1,1%
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. “Jumlah PPN ... Baca Selengkapnya
By
Editor
