Dugaan Pencemaran oleh Limbah Medis: DLH Bengkulu Bersikap Tegas
Oleh IdeBlog, 3 Okt 2025
Website resmi DLH Bengkulu https://dlhbengkulu.id/ menyebutkan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktiknya, DLH terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baru-baru ini DLH Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mendapat aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah medis (limbah B3) secara sembarangan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) . DLH Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan inspeksi lapangan, dan hasilnya menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran serius.
Temuan di Lapangan: Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Beberapa poin temuan lapangan penting yang dicatat oleh DLH dan aparat terkait adalah:
Bangunan tempat penampungan limbah dibongkar, tapi limbah tetap tersisa
Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penampungan limbah B3 telah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar fisik atau proteksi yang memadai. Namun, meskipun bangunan sudah tidak layak, limbah medis masih ditemukan berserakan di area tersebut .
Tumpukan limbah B3 terbengkalai dekat permukiman
Warga di sekitar Kelurahan Sumber Jaya (Kecamatan Kampung Melayu) melaporka bahwa limbah medis dibiarkan terbuka dan berdekatan dengan lingkungan hunian. Terdapat bau menyengat dan potensi bahaya untuk kesehatan, bahkan ada laporan bahwa anak-anak kadang bermain di sekitar limbah.
Pemasangan garis pembatas oleh DLH
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut atau kontak oleh masyarakat umum, DLH bersama aparat setempat telah memasang gasis pembatas di lokasi limbah serta memberi peringatan agar masyarakat tidak memasuki area tersebut.
Volume limbah yang tidak diolah sesuai SOP
Dalam laporan lebih lanjut, ditemukan belasan ton limbah B3 yang belum diproses atau dibawa ke fasilitas pemusnahan sesuai standar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Gagalnya fasilitas insinerator lokal memperparah kondisi
Rencana pembangnan insinerator limbah medis di Bengkulu gagal direalisasikan karena kendala izin lingkungan dan anggaran. Akibatnya, limbah B3 yang seharusnya diolah dengan metode aman manjadi masalah yang terus mengendap .
Dari temuan tersebut, risiko pencemaran air tanah, kontaminasi mikfoflora dan fauna lokal, serta dampak kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama. Limbah medis termasuk jenis B3 yang dapat mengandung pathogen, bahan kimia toksik, dan zat berbahaya lainnya yang apabila tidak diolah dengan benar akan membahayakan manusia dan lingkungan.
Tindakan Resmi dan Langkah Penegakan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, beberapa langkah penting telah diambil:
Pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) & Gakkum KLHK
Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan juga ke Polda Bengkulu.
Pemasangan garis pembatas & penyegelan lokasi
DLH memasang garis pembatas untuk mencegah akses publik dan menyegel lokasi sebagai langkah awal pengamanan.
Pemanggilan DPRD dan pemanggilan perusahaan
DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi limbah tersebut, lalu berencana memanggil pihak DLH dan manajemen EHBS untuk meminta pertanggungjawaban.
Dukungan dari organisasi lingkungan
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu mendesak DLH untuk segera menggugat EHBS secara hukum atas pencemaran lingkungan tersebut, merujuk pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Ancaman pencabutan izin operasi
DLH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat direkomndasikan untuk pencabutan izin operasi melalui PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).
Informasi lain dapat dilihat melalui webresminya di https://dlhbengkulu.id/, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DLH dan Pemerintah Kota ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Kasus dugaan pembuangan limbah medis sembarangan oleh PT EHBS di Bengkulu bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketahanan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap regulasi lingkungan. DLH Bengkulu sebagai institusi pengelola lingkungan sudah menunjukkan langkah proaktif melalui inspeksi, pelaporan, penyegelan, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun, langkah selanjutnya sangat tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, dan pada kejelasan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting: terus mengawasi , melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan menuntut transparansi.
Dengan begitu, lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat dapat dijaga sebagai hak semua warga, dan pelanggar yang merusak akan diproses secara adil dan tegas.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya